Senin 18 Sep 2023 21:44 WIB

Menag Bantah Bagi-Bagi 2.000 Porsi Kuota Haji untuk Tokoh Agama

Yaqut menegaskan, penentuan kuota dan jamaah yang berangkat sudah terikat UU.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444H/2023 serta membahas isu-isu aktual lainnya.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444H/2023 serta membahas isu-isu aktual lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis isu Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan 2.000 porsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi untuk tokoh agama.

"Kuota 2.000 tokoh agama jelas tidak ada. Berita bohong yang menurut saya tidak perlu dikembangkan karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000, apalagi kepada orang tertentu meskipun itu tokoh agama," ujar Yaqut, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Klarifikasi tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat rapat kerja evaluasi haji bersama Kemenag. Selly menyampaikan hal tersebut setelah ia mendapatkan pertanyaan dari sejumlah ulama di beberapa daerah perihal 2.000 kuota bagi ulama.

"Banyak ulama yang menanyakan kepada kami apakah di 2024 nanti ada kuota yang sama yang disampaikan oleh Kementerian Agama untuk para tokoh agama sebesar 2.000 porsi yang hanya membayar Rp 90 juta? Sementara kami di Komisi VIII tidak tahu," kata Selly.

Yaqut menegaskan, Kemenag tidak mungkin memberikan kuota secara cuma-cuma, termasuk kepada tokoh agama. Pasalnya, penentuan kuota dan jamaah yang berangkat sudah terikat undang-undang sehingga menjadi hal yang mustahil bagi Kemenag menyediakan kuota bagi 2.000 ulama secara cuma-cuma.

"Karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000, apalagi kepada orang tertentu, meskipun itu tokoh agama. Kita tahu kuota ini sudah terikat oleh undang-undang, harus yang daftar masuk antrean yang mendapatkannya," kata Yaqut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement