Senin 18 Sep 2023 22:05 WIB

Bawaslu Duga Kuat Aksi Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar Melanggar UU Pemilu

Bawaslu menduga kuat aksi kepala daerah PDIP ajak memilih Ganjar melanggar UU Pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala daerah dari PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Bawaslu menduga kuat aksi kepala daerah PDIP ajak memilih Ganjar melanggar UU Pemilu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala daerah dari PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Bawaslu menduga kuat aksi kepala daerah PDIP ajak memilih Ganjar melanggar UU Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga kuat aksi sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajak masyarakat memilih Capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu. Ajakan tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP sebelum masa kampanye dimulai. 

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Baca Juga

Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. 

Lolly masih enggan menjelaskan siapa saja terlapor dalam kasus yang telah Bawaslu usut sejak akhir Agustus 2023 ini. Dia mengatakan, penjelasan komprehensif atas kasus "yang menjadi konsentrasi serius Bawaslu" itu akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.