REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah ini mengaku belum menerima informasi mengenai dugaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menerima duit terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada informasi itu, belum ada informasi itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Asep menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri ke mana duit haram ini mengalir. Termasuk mendalami bukti catatan transfer sejumlah uang yang ditemukan usai menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi keuangan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Masih kita dalami (bukti catatan transfer)," ujar Asep.
KPK sudah memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu karena pernah menjabat Menakertrans periode 2009-2014.
Lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara dalam kasus di Kemnaker. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.