REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, Jawa Barat, mengedukasi warga soal penggunaan sepeda listrik. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
“Kami terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk mengenai penggunaan sepeda listrik,” kata Kepala Satlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (18/9/2023).
Habibi mengatakan, edukasi tersebut juga dalam rangka menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya. Menurut dia, edukasi soal sepeda listrik ini tidak hanya menyasar penggunanya, tapi juga penjual.
“Jadi, penjual sepeda listrik juga berkewajiban untuk memberi pemahaman kepada pembelinya kalau sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Apalagi itu digunakan oleh anak di bawah umur, itu tidak dibolehkan,” kata Habibi.
Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik minimal berusia 12 tahun. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, menggunakan helm.
Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. Sepeda listrik ini dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut.
Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.