Selasa 19 Sep 2023 05:20 WIB

Jangan Dicontoh! Guru Buang Sampah Sembarangan

Para pelaku didenda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pembuangan sampah di Kabupaten Bandung mengungkapkan “kenakalan” dua oknum pengajar. Seorang guru PNS di Kota Bandung dan honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat terciduk petugas tengah membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin (18/9/2023) dini hari. Mereka pun dihadirkan menjalani sidang tindak pidana...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement