Selasa 19 Sep 2023 05:20 WIB

Bolehkah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada bulan Rabiul Awal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Foto ilustrasi: Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi 1439H/2017M di Istana Bogor.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Foto ilustrasi: Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi 1439H/2017M di Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi agenda tahunan yang dirayakan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia. Puncak perayaan Maulid Nabi tahun ini akan dirayakan umat Islam pada 28 September 2023 mendatang. Pemerintah juga telah menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional

Maulid Nabi sendiri diisi dengan mengadakan ceramah agama, pembacaan sholawat nabi, maupun perlombaan yang berkaitan dengan syiar agama Islam, yang bertujuan untuk mengingatkan kembali kenangan umat Islam atas keagungan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Meskipun peringatan Maulid nabi menyatakan hal positif dan merupakan salah satu syiar agama Islam, tetapi pada kenyataannya pelaksanaan peringatan Maulid Nabi sampai saat ini masih mengandung perdebatan. Ada beberapa kalangan yang membolehkan dan ada juga yang menentangnya.

Kendati demikian, penulis buku “Amalan Sepanjang Tahun: Meraih Pahala di Bulan-Bulan Hijriah”, Fadillah Ulfa lebih cenderung kepada pendapat yang memperbolehkannya selama peringatan Maulid Nabi tersebut mengandung hal-hal positif dan tidak bertentangan dengan syariat serta hanya sebatas bagian dari syiar Islam.

Dia pun mengungkapkan beberapa dalil yang membolehkan peringatan Maulid Nabi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Fadillah menjelaskan bahwa sesungguhnya orang pertama yang merayakan kelahiran Nabi SAW adalah beliau sendiri. Kenyataan itu berdasarkan dalil hadits riwayat Abi Qatadah Al Anshari bahwa salah seorang Areb Badui mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya mengenai puasa yang beliau lakukan pada hari Senin, Beliau menjawab,

ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت اوانزل علي فيه

“Itu adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari saat kenabian (wahyu) diturunkan kepadaku,” (HR Baihaqi).

Hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa alasan Rasulullah SAW berpuasa hari Senin adalah karena hari Senin adalah hari kelahiran beliau dan hari ketika wahyu untuk pertama kali diturunkan kepada beliau.

“Kenyataan itu menunjukkan bahwa perbuatan Rasulullah SAW, yaitu beliau memperhatikan hal-hal penting dan mengingatnya dengan melakukan ibadah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah Ta’ala,” jelas Fadillah.

 

Lalu apa saja dali-dalil yang membolehkan perayaan Maulid Nabi? Berikut beberapa dalil yang diungkapkan dalam buku “Amalan Sepanjang Tahun: Meraih Pahala di Bulan-Bulan Hijriah” karya Fadillah Ulfa:

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement