Selasa 19 Sep 2023 06:03 WIB

Ketua DPRD Sesalkan Mendagri Tito Pilih Pj Walkot Bekasi Bukan dari Usulan  

Tak diusulkan DPRD Bekasi dan Pemprov Jabar, Raden Gani dipilih jadi pj Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah.
Foto: Dok. DPRD
Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, M Saifuddaulah menyesalkan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempertimbangkan nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat wali kota (pj walkot) Bekasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Raden Gani Muhammad sebagai pj walkot Bekasi menggantikan Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya habis pada 20 September.

"Sangat disayangkan, karena secara ketentuan sesungguhnya pemerintah pusat harus memperhatikan aspek psikologisnya dan aspek sosiologisnya para Pejabat (Pj) yang ditunjuk," kata Saifuddaulah saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Raden Gani sekarang adalah kepala Biro Hukum Kemendagri. Dia pernah menjadi pejabat sementara (pjs) bupati Sukabumi pada 2020. Namanya cukup mengagetkan publik lantaran tidak pernah masuk dalam daftar usulan.

Saifuddaulah menggugat, mengapa Kemendagri tidak mempertimbangkan kandidat yang diusulkan dewan. Menurut dia, sudah sepatutnya yang menjadi pj walkot Bekasi harus sudah memahami kultur Kota Bekasi secara psikologis dan sosiologis. "Sehingga tidak mengalami satu kondisi secara psikologis tidak canggung, tidak kaku," ujarnya.

DPRD Kota Bekasi mengusulkan tiga nama untuk menggantikan Tri Adhianto. Mereka adalah Makmur Marbun (direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri), Koswara Hanafi (kadishub Provinsi Jabar), dan Kusnanto Saidi (direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi)

Sementara tiga kandidat yang diusulkan Pemprov Jabar adalah Makmur Marbun (direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri), Koswara Hanafi (kadishub Provinsi Jabar), dan Junaedi (sekretaris daerah Kota Bekasi).

Politikus PKS itu mengakui, memang pada prinsipnya penunjukan pj kepala daerah  menjadi kebijakan Kemendagri. DPRD sifatnya sesuai peraturan hanya mengusulkan, bukan menentukan. Namun, tetap saja harusnya yang menjadi pj adalah figur yang masuk daftar usulan.

"Karena kebijakan itu ada di Kemendagri dan memang kita juga diberikan hak usulan, hak usulan itu kita lakukan ya karena sesuai juga dengan peraturan Kermendagri, dalam upaya agar orang-orang yang diusulkan menjadi bagian perlu pertimbangkan," katanya.

Saifuddaulah mengaku, penunjukan nama pj walkot Bekasi menjadi catatan bagi dewan. Dia pun memberi pesan, Raden Gani harus bisa bersinergi dengan DPRD dalam melanjutkan kebijakan pembangunan di Kota Bekasi. Pasalnya, penyelenggaraan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan oleh walkot secara mandiri.

Pj harus bisa kolaborasi...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement