Selasa 19 Sep 2023 12:31 WIB

Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diimbau Perhatikan Ekosistem Tembakau

Partisipasi masyarakat diperlukan dalam pembuatan undang-undang.

Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyusunan aturan turunan UU Kesehatan terus didesak agar membuka pintu seluas-luasnya terhadap partisipasi publik dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan. Semenjak diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 8 Agustus 2023, rencana penyusunan aturan turunan UU Kesehatan disinyalir minim keterbukaan informasi maupun substansi dalam drafnya. Akibat kurangnya keterbukaan informasi ini, sejumlah pihak berharap agar pembahasan regulasi tersebut dapat mencerminkan kepentingan publik dan semua pihak terkait.

Imbauan ini cukup beralasan karena pada awal penyusunan UU Kesehatan juga menghasilkan sejumlah pasal yang multitafsir dan menimbulkan polemik di publik, misalnya, pasal zat adiktif berupa produk tembakau. Begitu pun saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pelaksana aturan turunan UU Kesehatan dinilai tidak transparan dalam merumuskan aturan tersebut yang ditargetkan selesai pada September 2023.

Soal pasal zat adiktif berupa produk tembakau saja, detail informasi mengenai aturan yang diajukan, seperti larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet, larangan penjualan rokok batangan, serta sanksi dan reward bagi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah, malah ditemukan pada unggahan media sosial yang diunggah oleh akun @sebelahmata_cisdi.

Menilai hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiyansah, menilai keterlibatan industri tembakau memiliki peran yang penting dalam penyusunan aturan turunan terkait produk tembakau pada UU Kesehatan ini. Pasalnya, mereka adalah pihak yang akan berdampak secara langsung dari aturan tersebut.

Dia menjelaskan, jika ingin mengurangi resistensi publik, tentu yang pertama harus dilakukan adalah melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk industri tembakau, terhadap perumusan aturan turunan ini.

Soal partisipasi publik, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Presiden Jokowi telah mengamanatkan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan dalam pembuatan undang-undang. Termasuk dalam proses perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan atau keputusan, dan diundangkan. Seperti diketahui bersama, Kemenkes sendiri berencana menjadikan 108 peraturan pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP, termasuk soal aturan tembakau.

Terkait penyatuan ke dalam satu PP, Trubus pun mengimbau agar Kemenkes bisa membaginya ke beberapa klaster dan menempatkannya dengan tepat. Ia menjelaskan lebih lanjut, "Sederhananya, dengan pembagian klaster tersebut, aturan ini akan lebih mudah dipahami karena publik dapat melihat dari sisi kemanfaatan dan kepentingannya tidak dirugikan," kata Trubus dalam siaran pers, Selasa (19/9/2023).

"Dari 108 PP kalau dijadiin satu ya harusnya diklaster-klasterin. Mudahnya kalau memperoleh manfaat, masyarakat akan dukung, tapi kalau merugikan tentu akan protes,” ujarnya.

Sampai dengan saat ini industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai. Kontribusi ini diperkuat melalui keberhasilan menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak. Oleh karena itu, jika industri ini semakin ditekan melalui regulasi yang eksesif, akan ada beberapa daerah yang merugi, penerimaan negara dapat berkurang, bahkan ada risiko meningkatnya jumlah pengangguran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kebijakan Publik DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana meminta sebaiknya Pemerintah dapat bersikap lebih bijak dengan tidak menyerahkan semua aturan IHT ini kepada Kemenkes.

Dikutip dari data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang terserap dalam industri rokok sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri atas 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan industri dan 1,7 juta orang sisanya bekerja di sektor perkebunan.

Oleh karena itu, ia menilai pendelegasian kebijakan IHT ini dapat membahayakan keberlangsungan industri ini dan semua ekosistem di dalamnya, termasuk menjadikan Kemenkes mengabaikan kewenangan dan tupoksi kementerian lain. Hal-hal yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain contohnya seperti aspek ketenagakerjaan hingga soal cukai hasil tembakau.

"Kemenkes tidak memiliki cukup kemampuan untuk mengelola dampak pengaturan yang dikeluarkannya ini, setidaknya dampak kepada sistem perdagangan dan perindustrian, apalagi saat menyentuh persoalan ketenagakerjaan dan cukai pajak yang berlaku di Indonesia," katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement