Selasa 19 Sep 2023 14:12 WIB

Jadi DKJ, Wapres Sebut Jakarta Tetap Daerah Khusus Karena Sejarah

Perubahan status ini seiring dengan persiapan kepindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di JPM Dukuh Atas di Jakarta, Jumat (1/9/2023). Pemerintah tetap akan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah khusus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga beraktivitas di JPM Dukuh Atas di Jakarta, Jumat (1/9/2023). Pemerintah tetap akan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Preiden KH Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tetap akan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah bukan menjadi ibu kota negara. Kiai Ma'ruf menyebut, hal itu telah dibahas dalam rapat kabinet dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wapres Ma'ruf beserta para menteri terkait di Istana Merdeka terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan lalu. 

"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di sela kunjungannya ke China dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf mengatakan, perubahan status ini seiring dengan persiapan kepindahan ibu kota ke IKN Nusantara yang terus berproses.

"Karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya," ujarnya.

Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sehingga membuat wilayah ini tetap dipertahankan kekhususannya. Jakarta selama ini sebagai Ibu Kota negara telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan. 

"Karena historisnya, sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta. Karena itu perlu diberikan sebagai daerah khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini menyampaikan, Pemerintah juga memberikan kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah di Jakarta. Kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya.

“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” ujarnya.

Di sisi lain, tambahnya, dalam RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional. Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik. Serta, sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.

“Tapi ada lagi selain sebagai Ibu Kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional. Ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” kata Kiai Ma'ruf.

“Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu dimasukkan,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement