Selasa 19 Sep 2023 14:49 WIB

Kadisdukcapil Sebut Ganti KTP-El Warga Jakarta Bisa Diganti Tergantung Blangko

Ada delapan juta data KTP-el milik warga Jakarta di Disdukcapil DKI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat akan mengganti nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024. Hal itu sebagai tanda ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu berimbas kepada berubahnya status identitas warga di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan, sebenarnya pergantian KTP-el tidak wajib dilakukan oleh warga.

Baca Juga

"Secara data bahwa ada delapan juta e-KTP di kita. Nah, jadi akan dilakukan perubahan secara bertahap, KTP yang lama gimana? Masih berlaku karenakan tidak ada perubahan di data pribadinya tersebut hanya redaksional saja di dalam KTP-nya seperti itu," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan, penggantian KTP-el bisa disesuaikan ketika mengurus ke petugas. Hanya saja, Budi belum bisa memastikan ketersediaan blangko pencetakan KTP-el. Hal itu untuk mengantisipasi ketika semua warga Jakarta tiba-tiba ingin ganti KTP-el.

"Kita belum tahu nih ketersediaannya blankonya. Nah, jadi kita paling akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan," ujar Budi.

Dia menerangkan, yang pasti, bagi warga pemula yang mengurus KTP-el memang bentuknya berubah. Adapun jika stok blangko tidak memenuhi permintaan maka bisa tetap menggunakan KTP-el lama yang masih berlaku.

"Berarti kalau e-KTP pemula, ya nantinya sudah berubah dan juga mereka yang mau meng-update data atau melakukan proses layanan itu pasti akan berubah, berarti kalau nanti yang lainnya gimana? Itu masih tetap berlaku, tapi kalau memang stoknya terpenuhi semua, bisa dilakukan secara bertahap," ucap Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP-el imbas pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. "Iya di-print ulang saja," kata Joko di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).

Penyesuaian identitas...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement