Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Makassar Hibahkan Buku Berstatus BMMN ke Dinas Perpustakaan

Selasa 19 Sep 2023 17:00 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Makassar hibahkan buku berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ke Perpustakaan Kota Makassar.

Bea Cukai Makassar hibahkan buku berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ke Perpustakaan Kota Makassar.

Foto: Dok. Bea Cukai
Puluhan buku berstatus BMMN dihibahkan ke Perpustakaan Kota Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar menghibahkan puluhan buku kepada Dinas Perpustakaan Kota Makassar, belum lama ini. Buku-buku tersebut sebelumnya merupakan barang kiriman luar negeri yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari menjelaskan bahwa dalam hibah tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 83 buku ke Perpustakaan Kota Makassar. Ia menegaskan, tindak lanjut hibah ini diambil Bea Cukai Makassar karena barang kiriman tersebut tidak diketahui pemilik atau tujuan kirimnya.

Baca Juga

Perlu dipahami, sesuai PMK Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, barang yang dikirim melalui Pos yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean, atau barang dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos, maka akan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD).

“Jika barang kiriman tidak ditindaklanjuti pemilik barang dalam 30 hari, maka statusnya akan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Dan jika masih tidak ada tindaklanjut dalam 60 hari, statusnya akan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN),” jelas Ria, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut atas BMMN salah satunya dengan lelang, tetapi apabila pada waktu pelelangan harga terendah lelang tidak tercapai, maka dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan.

“Terhadap kiriman buku ini, kita usulkan untuk dilakukan hibah. Semoga dapat  lebih bermanfaat ke depannya,” kata Ria.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler