Selasa 19 Sep 2023 17:21 WIB

MA Korting Denda Apeng dari Rp 42 Triliun Jadi Hanya Rp 2,2 Triliun

MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi alias Apeng menjadi 16 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman uang pengganti bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja. Dengan demikian, korting hukuman pembayaran kerugian negara terhadap Surya Darmadi mencapai Rp 39,8 triliun.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perkara itu sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.

Baca Juga

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis putusan kasasi di laman resmi MA yang diakses di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman itu naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis putusan itu.

Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam kasus tersebut. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9).

Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura

Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakpus pada Kamis (23/2/2023) sore.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim PN Jakpus terhadap Surya Darmadi pada Juni 2023. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah. Tapi hukuman berubah di tangan MA.

Vonis Surya Darmadi lebih rendah...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement