REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Fernando Aratanio Rinto Nurak pada Senin (18/9/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pembelian pesawat jet pribadi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan Fernando diyakini dapat mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
Selain, Fernando, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Ary Mulyadi dalam kasus ini. Namun, dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.
Pesawat itu diduga dipakai Lukas untuk mobilitasnya ke luar wilayah Papua. Bahkan, KPK menduga dia menggunakan jet pribadi tersebut untuk mengangkut mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri.
Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK terus mengejar aliran uang dugaan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe. Duit haram itu diduga dibawa ke luar negeri dan diubah menjadi aset.
Penelusuran ini merupakan hal yang penting bagi penyidik. Sebab, dalam kasus TPPU, KPK harus menemukan bukti adanya uang hasil suap dan gratifikasi yang dinikmati Lukas berubah menjadi aset.