Selasa 19 Sep 2023 18:07 WIB

Restorative Justice, Ustaz yang Samakan Muhammadiyah dengan Syiah Bebas

Dengan perdamaian ini, polda akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Gedung Mapolda Sumatra Barat
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Gedung Mapolda Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ustaz Hafzan El Hadi sebagai tersangka berakhir dengan restorative justice (RJ). Ustaz Hafzan menjadi dijadikan tersangka oleh Polda Sumatra Barat setelah dilaporkan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Payakumbuh beberapa bulan lalu.

Ini karena Ustaz Hafzan melalui unggahan di akun facebooknya menyamakan organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah dengan Syiah. Penyebabnya karena Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Fitri berbeda dengan pemerintah dan ormas Nahdlatul Ulama (NU).

Ia kecewa dan sedih dengan ketidakseragaman ini. Namun, setelah itu menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.

"Benar. Setelah ada kesepakatan damai (restorative justice) antara kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, Selasa (19/9/2023).

Alfian menyebutkan, dengan perdamaian ini, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Status tersangka Ustaz Hafzan juga dicabut. Sebelum berakhir dengan RJ, ustaz Hafzan sempat ditahan selama hampir dua bulan.

Sebelumnya, Ustaz Hafzan selain menuliskan Muhammadiyah Syiah, ia juga berkomentar bahwa Muhammadiyah ormas pemecah belah. Tak lama setelah pernyataannya jadi sorotan, Ustaz Hafzan meminta maaf. Namu proses hukum tetap berlanjut berdasarkan laporan dari organisasi Pemuda Muhammadiyah.

"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Hafzan sendiri sudah melayangkan permintaan maaf melalui video yang juga diunggah di media sosial. Hafzan diketahui merupakan seorang guru salah satu pesantren di Kota Payakumbuh.

Dia mengaku, memiliki perasaan, kekecewaan, dan kesedihan atas ketidak serentakan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Jika warga Muhammadiyah memilih Lebaran pada Jumat (21/4/2023), maka pemerintah menetapkan sholat Id pada Sabtu (22/4/2023).

"Begitu pula keinginan bagaimana supaya kaum Muslimin di negeri kita tercinta ini bersatu, menyelenggarakan Idul Fitri bersama ulil amri, pemerintah yang sah kaum Muslimin di negeri tercinta ini," kata Ustadz Hafzan dalam video dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (26/4/2023)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement