Selasa 19 Sep 2023 19:35 WIB

Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Ditangkap Penyidik Kejagung Seusai Bersaksi di Pengadilan

Walbertus Natalius Wisang diciduk seusai bersaksi di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kemenkominfo di PN Jakpus. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kemenkominfo di PN Jakpus. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang diciduk tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) susai bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Penangkapan Walbertus ini karena diduga yang bersangkutan terlibat kasus korupsi BTS 4G.

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," kata anggota tim Kejaksaan Agung di PN Jakpus pada Selasa.

Baca Juga

Tim Kejagung lantas menggiring Walbertus keluar PN Jakpus. Tim Kejagung mempersilakan Walbertus menghubungi kuasa hukumnya terkait penangkapan ini. 

Walbertus bersaksi untuk tiga terdakwa pada hari ini yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.  Walbertus membantah menerima uang Rp350 juta dari Anang Achmad Latif sepanjang persidangan.

Walbertus menolak mentah-mentah kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupi. Walbertus merasa belum pernah menerima uang yang dimaksud. 

"Saya pernah dikasih tahu saudara Happy nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang itu belum pernah terima titipan itu," ucap Walbertus. 

Diketahui dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement