Selasa 19 Sep 2023 19:38 WIB

Menag Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444H/2023 serta membahas isu-isu aktual lainnya.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444H/2023 serta membahas isu-isu aktual lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meringankan beban calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji.

"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jamaah tidak terlalu berat," ujar Gus Yaqut saat hadir dalam acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Namun, kali ini Gus Yaqut Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ucap Gus Yaqut.

Usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya, pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.

"Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," kata Gus Yaqut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement