Selasa 19 Sep 2023 21:13 WIB

Polisi Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba di Padang Lawas

Tiga orang pengedar di Padang Lawas ditangkap polisi.

 Narkoba
Foto: Pixabay
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Opsnal Polsek Barumun, Polres Padang Lawas (Palas), menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkoba di rumah kontrakan di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Sumatra Utara.

Ketiga pelaku yakni dua pria IS (33) dan SS (29), serta seorang wanita NAS (17). Mereka diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga

"Ketiga pelaku diringkus pada Ahad (17/9/2023) di Desa Gunung Manaon," kata Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin, Senin.

Ia menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Manaon, Kabupaten Palas.

Kemudian Kanit Reskrim bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di pinggir Jalan Lintas Gunung Tua -Sibuhuan di Desa Gunung Manaon, Kabupaten Palas.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 2.200.000 diduga hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Barumun Tengah untuk proses selanjutnya," kata Syawaluddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement