REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini industri perbankan berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.
“Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines,” kata Dian dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK tersebut diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ataupun melakukan pengelolaan nanm yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” jelas Dian.
Dia menuturkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas. Selain itu juga memiliki daya saing dan daya tahan yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
Dian berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal. “Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” ungkap Dian.
Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).
“Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank,” jelas Dian.
Secara umum, Dian menyebut POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek. Semua aspek tersebut yaitu pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, serta penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, dan aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen. Lalu juga penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, Dian menegaskan OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. “Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” ucap Dian.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada bank umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola tersebut. Hal itu mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.
Mahendta juga menyampaikan bahwa penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
“Penerapan tata kelola yang baik pada bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus bank,” tutur Mahendra.
Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, direksi, dewan komisaris serta seluruh pihak terafiliasi dengan bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan. Begitu juga dalam mendukung daya saing dan resiliensi bank serta penegakan integritas sistem keuangan.