REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Majelis hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang tersebut menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu," kata Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).
Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp10 juta.
Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka yang bersangkutan bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.