REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan membantah tudingan KPK yang menyebutkan bahwa dirinya secara sepihak mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri dalam proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengatakan, pengadaan LNG ini sudah sudah sesuai prosedur.
Adapun KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Lembaga antirasuah ini langsung menahan Karen selama 20 hari ke depan.
“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” kata Karen kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) malam.
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," sambung dia.