Selasa 19 Sep 2023 22:33 WIB

Karen Agustiawan Klaim Pengadaan LNG Sesuai Prosedur

Eks dirut Pertamina Karen Agustiawan sebut pengadaan LNG sudah sesuai prosedur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan. Eks Dirut Pertamina Karena Agustiawan sebut pengadaan LNG sudah sesuai prosedur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan. Eks Dirut Pertamina Karena Agustiawan sebut pengadaan LNG sudah sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan membantah tudingan KPK yang menyebutkan bahwa dirinya secara sepihak mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri dalam proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengatakan, pengadaan LNG ini sudah sudah sesuai prosedur.

Adapun KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Lembaga antirasuah ini langsung menahan Karen selama 20 hari ke depan.

Baca Juga

“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” kata Karen kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) malam.

"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," sambung dia.