REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Wakil Direktur Jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand Sitthi Sutivong mengatakan mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra dapat dibebaskan bersyarat paling cepat pada akhir Februari. Pernyataan, Senin (18/9/2023) ini disampaikan setelah hukuman penjara Thaksin dikurangi dari delapan menjadi satu tahun penjara.
Politisi paling terkenal di Thailand itu akhirnya pulang setelah 15 tahun di pengasingan. Ia lari keluar negeri usai digulingkan kudeta militer pada tahun 2006. Selama berada di luar negeri, Thaksin dinyatakan bersalah in absentia dalam tiga kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan penyimpangan.
Kembalinya Thaksin ke Thailand bertepatan dengan kemunculan sekutunya, Srettha Thavisin, sebagai perdana menteri baru negara tersebut. Thavisin menjabat usai Thailand dilanda ketidakpastian politik selama berbulan-bulan setelah partai pro-militer yang berkuasa kalah dalam pemilihan umum di bulan Mei.
Partai-partai yang bersekutu dengan Thaksin memenangkan setiap pemilihan umum sejak 2001 hingga jajak pendapat tahun ini ketika Pheu Thai, partai yang didukung oleh keluarganya, berada di posisi kedua.
Thaksin, miliarder telekomunikasi populis menarik dukungan rakyat miskin Thailand yang sudah lama berselisih dengan para elit dan loyalis militer yang juga menggulingkan pemerintahan saudara perempuannya pada tahun 2014.
Ada spekulasi Thaksin telah mencapai kesepakatan dengan musuh-musuh lamanya. Setelah partai-partai pro-militer memberikan dukungan kepada kandidat Pheu Thai, Srettha, untuk membentuk pemerintahan baru.
Thaksin dan Srettha menyangkal hal ini. Pada malam pertamanya di Thailand, Thaksin dipindahkan ke rumah sakit polisi karena mengalami nyeri dada dan tekanan darah tinggi dan saat ini masih dalam perawatan.
Beberapa hari kemudian, Raja Maha Vajiralongkorn meringankan hukuman delapan tahun penjara menjadi satu tahun. Namun ia dapat dibebaskan lebih cepat.
"Setelah menjalani enam bulan masa hukumannya, Thaksin akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang berusia di atas 70 tahun atau mereka yang sakit," kata Sitthi.
Sitthi mengatakan Departemen Pemasyarakatan membuat penilaian untuk setiap kasus dan tidak ada proses permohonan pembebasan bersyarat dalam kasus-kasus ini. Ia mengatakan perawatan mantan perdana menteri di rumah sakit adalah keputusan dokterdan tidak memiliki batas waktu.