Rabu 20 Sep 2023 04:15 WIB

Thaksin Bisa Bebas Bersyarat Akhir Februari Tahun Depan

Masa hukuman penjara Thaksin dikurangi dari delapan menjadi satu tahun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.
Foto: AP Photo/Sakchai Lalit, File
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Wakil Direktur Jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand Sitthi Sutivong mengatakan mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra dapat dibebaskan bersyarat paling cepat pada akhir Februari. Pernyataan, Senin (18/9/2023) ini disampaikan setelah hukuman penjara Thaksin dikurangi dari delapan menjadi satu tahun penjara.

Politisi paling terkenal di Thailand itu akhirnya pulang setelah 15 tahun di pengasingan. Ia lari keluar negeri usai digulingkan kudeta militer pada tahun 2006. Selama berada di luar negeri, Thaksin dinyatakan bersalah in absentia dalam tiga kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan penyimpangan.

Baca Juga

Kembalinya Thaksin ke Thailand bertepatan dengan kemunculan sekutunya, Srettha Thavisin, sebagai perdana menteri baru negara tersebut. Thavisin menjabat usai Thailand dilanda ketidakpastian politik selama berbulan-bulan setelah partai pro-militer yang berkuasa kalah dalam pemilihan umum di bulan Mei.

Partai-partai yang bersekutu dengan Thaksin memenangkan setiap pemilihan umum sejak 2001 hingga jajak pendapat tahun ini ketika Pheu Thai, partai yang didukung oleh keluarganya, berada di posisi kedua.