Selasa 19 Sep 2023 23:12 WIB

Legislator Minta Pertimbangkan 4 Aspek Ini dalam Pendaftaran Capres-Cawapres

Legislator minta agar mempertimbangkan 4 aspek dalam pendaftaran capres dan cawapres.

Capres-cawapres (Ilustrasi). Legislator minta agar mempertimbangkan 4 aspek dalam pendaftaran capres dan cawapres.
Foto: Dok Republika.co.id
Capres-cawapres (Ilustrasi). Legislator minta agar mempertimbangkan 4 aspek dalam pendaftaran capres dan cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 layak untuk mempertimbangkan empat aspek.

"Soal pendaftaran capres-cawapres dimajukan memang tergantung sudut pandangnya, sehingga kita bisa meletakkan wacana ini dalam konteks yang lebih pas, beberapa hal mungkin perlu kita pertimbangkan empat aspek," kata Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Pertama, kata dia, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu memungkinkan dari segi aspek regulasi. "Dari sudut pandang ini saya kira enggak ada problem yang terlalu serius, dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini," ujarnya.

Sebab, kata dia, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan UU Pemilu yang sudah direvisi yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di UU 7/2023 yang sudah di revisi itu klausul-nya bunyinya begini, penetapan pasangan calon presiden itu 15 hari sebelum masa kampanye. Nah, yang hari ini diputuskan itu dari PKPU itu tanggal 25 November, kita tahu kampanye mulai 28 November, jadi selang-nya cuma tiga hari kalau pakai yang pakai PKPU hari ini, sehingga kalau mau ikuti undang-undang ya ini menjadi normal saja, bukan sesuatu yang aneh," ujarnya.

Kedua, Yanuar menyebut usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan segi aspek politik, yakni komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.

"Dengan mempercepat jadwal penetapan atau pendaftaran capres dan cawapres sehingga para pemimpin partai politik ‘dipaksa’ untuk segera berkonsolidasi, segera mengambil keputusan, segera untuk mengambil tindakan yang lebih tepat karena diuber-uber durasi, sehingga ketegangan tidak mencapai anti klimaks, sehingga lebih cepat mereka mengambil keputusan," tuturnya.

Ketiga, dia mengatakan usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan pula dari segi aspek sosiologis, yakni menyangkut sikap preferensi atau penilaian masyarakat terhadap dinamika capres-cawapres. Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat mengambil sikap berdasarkan fakta politik yang realistis.

"Dengan capres dan cawapres ditetapkan lebih awal kita berharap persepsi sikap dan penilaian masyarakat menjadi realistis yaitu pasangannya sudah jelas," ucapnya.

Yanuar lantas menyebut aspek keempat yang perlu dipertimbangkan dalam usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah terkait aspek administratif.

"Meskipun itu dimajukan, jangankan ke bulan Oktober, ke awal Oktober pun sepanjang syarat itu sudah terpenuhi saya kira capres-cawapres jauh lebih mudah untuk pendaftaran karena proses ini bukan persoalan yang rumit, bukan persoalan yang ribet, sehingga dari sudut pandang itu capres-cawapres koalisi yang sudah memenuhi syarat itu layak dimajukan, berikutnya tentu mengikuti proses yang diterapkan oleh KPU," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya akan melangsungkan rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9), berkaitan dengan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Jam 15.30 (WIB) akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang , DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR. Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah, Idham menyebut pihaknya akan membahas perihal opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres diselenggarakan pada 10-16 Oktober 2023, dari yang awalnya 19 Oktober-25 November 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement