REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) sore. Salah satu muatan PKPU yang hendak dikonsultasikan adalah soal mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Jadwal pendaftaran semula adalah 19 Oktober-25 November 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya telah merencanakan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres, yakni 10-16 Oktober 2023. Rencana itu sudah masuk dalam rancangan PKPU tersebut.
Kendati demikian, kata Hasyim, KPU juga akan menyampaikan rencana pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, sebuah opsi yang awalnya dilontarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dengan demikian, KPU akan memaparkan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam rapat konsultasi tersebut.
"(Opsi) yang mana akan diterapkan, nanti akan kita matangkan dalam rapat konsultasi bersama DPR," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).
Hasyim sendiri tampak lebih condong menginginkan jadwal pendaftaran 10-16 Oktober. Dia menjelaskan, jadwal 10-16 Oktober lebih memberikan waktu yang "relatif agak longgar" bagi KPU melakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat administrasi bakal capres-cawapres. KPU punya waktu melakukan verifikasi mulai dari 17 Oktober hingga batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Adapun rencana jadwal 19–25 Oktober, lanjut Hasyim, membuat KPU punya waktu lebih pendek melakukan verifikasi. Waktu untuk melakukan verifikasi tersedia mulai dari 26 Oktober hingga batas akhir penetapan pada 13 November 2023. "Internal KPU mungkin akan menjadi padat (apabila jadwal opsi kedua yang diterapkan)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menjelaskan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres harus dipercepat. Dia mengatakan, jadwal semula pendaftaran hingga penetapan pasangan 19 Oktober–25 November 2023 dibuat dengan mengacu pada Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai (28 November 2023).
Namun, Pemerintah mengubah bunyi pasal tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang diundangkan pada akhir 2022. Perubahannya adalah penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. Artinya, penetapan harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Karena ada perubahan-perubahan strukturasi waktu bahwa penetapan capres itu dilaksanakan tanggal 13 November 2023, maka KPU juga mendesain ulang durasi masa pendaftaran dan juga verifikasi (pasangan capres-cawapres)," kata Hasyim.