REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Ukraina pada Selasa (19/9/2023) mengatakan kepada pengadilan tertinggi PBB di Den Haag bahwa Rusia membenarkan perang dengan menggunakan dalih genosida. Kiev menyebut dalih ini sangat mengerikan.
“Komunitas internasional mengadopsi Konvensi Genosida untuk melindungi. Rusia menggunakan konvensi Genosida untuk menghancurkan,” kata perwakilan Ukraina, Anton Korynevych kepada hakim.
Dia meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengadili kasus ini sepenuhnya, dan Rusia harus membayar ganti rugi karena melakukan invasi dengan dalih yang salah. “Dapatkah suatu negara menggunakan tuduhan palsu mengenai genosida sebagai dalih untuk menghancurkan kota, mengebom warga sipil, dan mendeportasi anak-anak dari rumah mereka? Ketika Konvensi Genosida disalahgunakan secara sinis, apakah pengadilan ini tidak berdaya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini pasti 'tidak'," kata Korynevych.
Pada Senin (18/9/2023) Rusia mendesak ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk membatalkan kasus tersebut, dengan alasan bahwa argumen hukum Kiev "sangat cacat". Ukraina membawa kasus ini ke ICJ beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari 2022.
Kiev berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi itu dibenarkan untuk menghentikan dugaan genosida di Ukraina timur. Ukraina mengatakan, tidak ada risiko genosida di Ukraina timur.
Ukraina telah melewati satu rintangan ketika pengadilan memutuskan memenangkannya dalam keputusan awal kasus tersebut pada Maret tahun lalu. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.
Rusia sejauh ini mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan tindakan militernya dan pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusannya. Para ahli mengatakan, keputusan penuh yang mendukung Ukraina dapat membuka jalan bagi pembayaran kompensasi.
Setelah sidang, Korynevych mengatakan, reparasi adalah isu utama bagi Ukraina dalam kasus ini. Namun, segala pembahasan mengenai jumlah dan pelaksanaannya akan kita bahas lebih lanjut.
Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 27 September. Pengadilan akan fokus pada argumentasi hukum mengenai yurisdiksi. Pengadilan diperkirakan akan memutuskan apakah kasus ini dapat dilanjutkan dalam beberapa bulan.