Rabu 20 Sep 2023 11:40 WIB

KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Irwan disebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  sebesar Rp15,7 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry. Pengusaha jam tangan mewah ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah yang menjerat eks kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga

Selain Irwan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Yakni, dua pegawai negeri sipil (PNS), Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; serta dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Saat ini, Irwan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan memenuhi panggilan tim penyidik.

Ali belum menjelaskan lebih perinci mengenai pemeriksaan para saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diyakini dapat membantu penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Eko.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.

Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement