Rabu 20 Sep 2023 12:07 WIB

Kejaksaan: Perkara Dugaan Korupsi di UNS Surakarta Masih Penyelidikan

Kejaksaan menyebut kemungkinan rektor UNS akan kembali dimintai keterangan.

Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan. "Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.

Baca Juga

Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor. Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan. Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp 34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement