REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri, salah satunya di China. Keberadaan kantor LPPOM MUI di luar negeri sangat mendukung program percepatan sertifikasi halal yang diusung Pemerintah Indonesia.
“Kantor perwakilan kami di China telah diinisiasi sejak 2007. Keberadaan kantor perwakilan kami di Shanghai mempermudah sertifikasi halal produk asal China yang pada akhirnya akan mendukung pemerintah dalam memenuhi ketersedian bahan baku pangan, farmasi, dan kosmetik yang halal sehingga program sertifikasi 10 juta produk halal 2024 akan lebih mudah,” kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam penjelasannya ketika menerima Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin yang berkunjung ke Kantor Perwakilan LPPOM MUI di China, Senin (18/9/2023).
Sampai saat ini, lebih dari 1.000 perusahaan dan lebih dari 7.000 produk di Cina telah memperoleh sertifikat halal melalui kantor perwakilan LPPOM MUI Shanghai. Cakupan perusahaan meliputi kategori bahan baku makanan, minuman dan pangan olahan, vitamin dan suplemen, enzim, kosmetik, serta obat-obatan dan vaksin.
Pada 2022, LPPOM MUI telah memperlebar kerja sama dengan Shanghai SAPH Pharma Co. Ltd (SAPH Pharm) terkait laboratorium pengujian berupa animal DNA testing, porcine DNA testing, dan jenis DNA testing dari hewan lainnya, seperti sapi, ayam, kambing, ikan, domba/biri-biri.
Muti menekankan bahwa upaya ini dimulai sebagai bentuk dukungan LPPOM MUI dalam memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen dalam mengonsumsi produk yang berasal atau berbahan baku asal China. Seperti diketahui, sampai saat ini masih banyak bahan baku pangan, obat, maupun kosmetik yang diimpor dari China.
Kini, ketika kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan oleh pemerintah Indonesia, keberadaan kantor perwakilan LPPOM MUI di luar negeri dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan regulasi jaminan produk halal. Dengan demikian, para pengusaha luar negeri dapat memahami dengan baik regulasi halal Indonesia dan berusaha memenuhinya.
"Kami hadir untuk membantu perusahaan yang tidak berada di Indonesia dan tidak mampu berbahasa Indonesia mendapatkan informasi terkini dan akurat terkait sistem sertifikasi halal di Indonesia beserta dukungan teknisnya," ujar Muti.
LPPOM MUI melakukan audit halal ke China untuk pertama kalinya dimulai pada awal tahun 2000. Perlahan jumlah perusahaan yang mendaftar meningkat. Tahun 2007, LPPOM MUI menandatangani kerja sama dengan Shanghai Al Amin untuk membantu LPPOM MUI dalam promosi sertifikasi halal di pasar Cina.
Melalui kerja sama ini, permintaan perusahaan Cina untuk mendapatkan sertifikat halal semakin meningkat. Pada 2011, LPPOM MUI memutuskan untuk meningkatkan kerjasama dengan Shanghai Al Amin dalam bentuk kantor perwakilan di Shanghai guna menampung dan memfasilitasi permohonan dari perusahaan China.