REPUBLIKA.CO.ID,CAPE TOWN -- Partai Politik Aliansi Demokratik (DA) yang berada di Afrika Selatan mengajukan protes pada Menteri Kesehatan (Menkes) setempat. Mereka menentang aturan pelarangan jilbab bagi perawat Muslim.
Sebelumnya sempat dilaporkan bahwa Kementerian Kesehatan telah memperketat aturan berpakaian perawat. Salah satunya mencakup larangan penggunaan jilbab di lingkungan kesehatan.
Kebijakan ini bukannya tidak mendapat tantangan. Anggota Parlemen DA, Haseena Ismail, menegaskan partainya akan mengajukan pertanyaan parlemen tertulis kepada Menteri Kesehatan Dr Joe Phaahla, mengenai usulan untuk melarang jilbab bagi perawat di institusi kesehatan masyarakat.
“DA telah menerima banyak keluhan mengenai usulan perubahan aturan berpakaian perawat, yang tampaknya mendiskriminasi hak konstitusional perawat Muslim atas kebebasan beragama,” kata dia dikutip di The South African, Rabu (20/9/2023).
Ia menambahkan, Menteri Kesehatan Phaahla perlu menjelaskan mengapa jilbab hanya dilarang bagi perawat dan bukan profesional medis lainnya. Menkes juga harus memberikan catatan keputusan pelarangan dan bukti ilmiah spesifik yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Menurut dia, perubahan aturan berpakaian ini ke depan akan membuat umat Muslim enggan mengejar karir sebagai perawat.
"Meskipun DA memuji setiap upaya untuk membendung infeksi dan mengakui pentingnya seragam perawat yang bersih dan praktis, kami percaya keputusan harus dibuat melalui konsultasi dengan kelompok yang terkena dampak, serta solusi damai harus ditemukan yang tidak melanggar hak konstitusional," ujar Ismail.
Adapun rencana kebijakan ini tidak hanya merugikan DA, tetapi juga membuat Asosiasi Medis Islam Afrika Selatan menyatakan keprihatinannya. Keputusan tersebut dinilai dapat melemahkan semangat keperawatan di sektor kesehatan masyarakat dari komunitas Muslim.
Sebelumnya, aturan serupa sempat diberlakukan di Singapura. Perempuan Muslim yang berprofesi sebagai perawat, tidak diperbolehkan menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam kerja mereka.
Masalah ini telah dibahas dan mengalami pasang-surut selama bertahun-tahun. Namun akhirnya pada 29 Agustus 2021, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mencabut aturan tersebut.
Keputusan baru ini disambut gembira oleh perawat Muslim wanita. Hal ini juga seolah membuka harapan baru untuk wanita berhijab yang bekerja di negara kaya Asia Tenggara tersebut.
"Saya sangat lega, sangat senang ketika mendengar berita itu. Sudah lama sekali kami tidak menanyakan hal ini. Ada rasa lega. Saya bahkan sampai menitikkan air mata, sedikit emosi," ucap seorang perawat yang mengenalkan dirinya sebagai Wati.
Sumber: