REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/9/2023). Empat orang saksi dan tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Keempat orang saksi yaitu Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, staf kasubag keuangan dishub Nur Aini Ismail, PHL operator ATCS Asep Gunawan dan Nadia. Tiga orang terdakwa yang dihadirkan yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Jaksa KPK memulai menanyakan kepada Kalteno tentang fee proyek dari bidang-bidang yang dana tersebut didapat dari pihak ketiga. Kalteno menjawab dana fee proyek berasal dari bidang-bidang yang didapat dari pihak ketiga digunakan untuk THR ke pihak-pihak di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, dan instansi lainnya.
Kalteno mengaku sejak tahun 2020 ditugaskan Kepala Dinas Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari bidang-bidang. Pada tahun 2020 lalu, uang yang terkumpul dari bidang mencapai Rp 1,07 miliar. Ia mengatakan uang-uang tersebut berasal dari fee proyek sebesar 5 persen dari pelaksana proyek.
"Di BAP saksi, tahun 2020, uang yang saksi kumpulkan Rp 1,07 miliar dan ini diperoleh dari bidang-bidang?," tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Kalteno.
Uang-uang tersebut selanjutnya dibagikan sebagai uang THR kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung serta pihak eksternal Dishub Kota Bandung. Pada tahun 2021, uang yang dikumpulkan dari bidang-bidang mencapai Rp 805 juta.
Uang tersebut kembali diberikan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Untuk DPRD diberikan untuk keperluan makan dan minum.
Tahun 2022 dan 2023, ia mengaku, tidak lagi diperintah mengumpulkan uang dari bidang-bidang. Sebab, Kepala Dinas Perhubungan telah berganti dari Ricky Gustiadi ke Dadang Darmawan. Namun, mengetahui aliran THR tetap masih berlangsung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp 2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro. Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.
Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.