Rabu 20 Sep 2023 15:51 WIB

Lahan Dua Hektare Terbakar Hebat di Kuningan, Diduga Akibat Puntung Rokok

Kebakaran lahan milik warga Dusun Kliwon sudah empat kali terjadi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kebakaran hebat menghanguskan lahan seluas dua hektare di Dusun Kliwon, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Selasa (19/9/2023) malam.
Foto: Dok Damkar Kuningan
Kebakaran hebat menghanguskan lahan seluas dua hektare di Dusun Kliwon, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Selasa (19/9/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kebakaran hebat menghanguskan lahan seluas dua hektare di Dusun Kliwon, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran itu diduga dipicu oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang membuang puntung rokok sembarangan.

Kebakaran di lahan milik warga bernama Dudung Dulajid (PT AS Putra) itu merupakan kejadian yang keempat kalinya dalam beberapa waktu terakhir. Petugas pemadam kebakaran pun harus bekerja keras karena api dengan cepat merambat dan hampir membakar kandang ayam serta permukiman warga.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, menjelaskan, dari keterangan saksi, api terlihat menyala dari arah jalan raya yang merembet ke atas mendekati ke pemukiman dan kandang ayam broiler milik PT AS Putra.

photo
Kebakaran hebat menghanguskan lahan seluas dua hektare di Dusun Kliwon, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Selasa (19/9/2023) malam. - (Dok Damkar Kuningan)

 

"Kemungkinan penyebab kebakaran dari yang membuang puntung rokok sembarang, yang kemudian membakar rumput rumput kering," ujar Khadafi, Rabu (20/9/2023).

Khadafi menambahkan, adapula saksi lain yang melihat nyala api di tebing pinggir jalan. Api semakin besar dan merambat ke bagian atas lahan hingga mendekati ke permukiman.

Saksi dan warga lainnya kemudian berusaha memadamkan api serta mengatur lalu lintas di jalan raya yang tak jauh dari lokasi kebakaran. Pasalnya, asap dari kebakaran itu mengganggu jarak pandang pengguna kendaraan.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima informasi itupun segera meluncur dengan menggunakan dua unit mobil pemadam. Setelah melakukan pemadaman selama 80 menit, api akhirnya berhasil padam sekitar pukul 21.20 WIB.

"Kami memberikan masukan untuk dilakukan patroli di sekitar area lokasi lahan untuk menjaga kemungkinan terulangnya kembali kebakaran. Kejadian kebakaran ini patut diduga ada unsur kesengajaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," cetus Khadafi.

Khadafi pun mengingatkan kembali adanya sanksi bagi pelaku pembakaran lahan/hutan. Salah satunya seperti yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam pasal 108 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement