Rabu 20 Sep 2023 16:57 WIB

Anak Buah Johnny G Plate Jadi Tersangka ke-12 Kasus BTS 4G

Kejagung menetapkan anak buah Johnny G Plate, Walbertus sebagai tersangka kasus BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) Ditangkap Penyidik Jampidsus Kejagung. Kejagung menetapkan anak buah Johnny G Plate, Walbertus sebagai tersangka kasus BTS.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) Ditangkap Penyidik Jampidsus Kejagung. Kejagung menetapkan anak buah Johnny G Plate, Walbertus sebagai tersangka kasus BTS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun langsung melakukan penahanan terhadap anak buah sekaligus pengumpul uang haram untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) tersebut.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Walbertus alias Berto ditetapkan sebagai tersangka, atas jabatannya selaku Tenaga Ahli di Kemenkominfo. “Statusnya hukumnya sudah tersangka sejak kemarin malam (19/9/2023). Dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kuntadi melalui pesan singkat, Rabu (20/9/2023).

Kuntadi, pada Selasa (19/9/2023) menerangkan, Walbertus ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus, setelah memberikan kesaksiannya di persidangan untuk terdakwa Johnny Plate.

Setelah dilakukan penangkapan, Walbertus dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap Walbertus tersebut, bukan yang pertama kali. Namun dari pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) tersebut, berujung pada peningkatan statusnya sebagai tersangka, dan tahanan.

Kuntadi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Walbertus memang terkait dengan penyimpangan pengakuan di persidangan, dan pencabutan kesaksian berita acara pemeriksaan (BAP).

Walbertus, juga semula disebutkan memberikan keterangan tak benar, atau menyampaikan kesaksian palsu di persidangan yang ditafsir sebagai penghalang-halangan terhadap penyidikan kasus korupsi. Itu sebabnya, Kuntadi, pada saat mengumumkan penangkapan Walbertus, menebalkan sangkaan Pasal 21, dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 terhadap Walbertus.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus terhadap Walbertus, menebalkan juga sangkaan utama Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun penyidik Jampidsus, tetap tak melupakan penjeratan sangkaan alternatif terhadap Walbertus dengan Pasal 21, dan Pasal 22, juncto Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/9/2023) menyampaikan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik menjebloskan Walbertus ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung di kawasan Jakarta Selatan.

“Penahanan sementara terhadap tersangka WNW selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 September 2023,” kata Ketut, Rabu (20/9/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement