Rabu 20 Sep 2023 17:00 WIB

KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eko Darmanto

Irwan Musry tegaskan tak ada jual-beli jam tangan dengan Eko.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry telah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus rasuah yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. CEO Time International ini mengaku dimintai keterangan mengenai proses impor barang.

Diketahui, Irwan adalah seorang pengusaha sekaligus pemegang lisensi retail jam tangan di Indonesia. Perusahaan miliknya bergerak dalam bisnis jam tangan mewah merek luar negeri.

Baca Juga

“Bukan (terima uang). Karena kan kami perusahaan yang mengimpor (jam tangan) jadi, mungkin ada hubungannya (proses impor),” kata Irwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Meski demikian, Irwan membantah bahwa perusahaan miliknya terkait dengan kasus ini. Dia juga menegaskan, tidak ada transaksi jual-beli jam tangan dengan Eko.

Irwan mengaku sudah menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada tim penyidik KPK. “Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.

Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement