REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengaku, menerima pemecatan dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Wali Kota Bandung. Ia pun menilai, hal itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ucap dia di sela-sela istirahat sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/9/2023).
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, melantik enam Pj Bupati/Wali Kota di Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Keenam Pj tersebut adalah Gani Muhammad yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Bandung.
Kemudian, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang. Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.
Saat dibacakan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa Yana Mulyana diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) sebagai Wali Kota Bandung. Sementara itu, kepala daerah lain yang diganti, diberhentikan dengan hormat.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, aturannya seperti itu. "Memang peraturannya seperti itu (diberhentikan secara tak hormat). Itu kan keputusan, memang aturannya seperti itu," ujar Bey.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp 2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro. Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.
Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.