REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan UMKM menjadi sektor yang terus didorong dan dijaga perkembangannya. Sebab sektor tersebut telah mendukung perekonomian hingga 90 persen dan 60 persen produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.
"Selain melindungi UMKM kami juga akan membuat suatu ekosistem kewirausahaan yang bisa mendukung perkembangan UMKM yang dulu skala kecil bisa naik kelas menjadi skala besar," kata dia.