REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan seratusan bangunan liar yang berlokasi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban itu dilakukan lantaran bangunan-bangunan liar itu terindikasi menjadi tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 150 unit bangunan. Bangunan-bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya,” kata Arifin dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).
Usai dilakukan penindakan, Arifin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sebagaimana peruntukannya. Seperti misalnya difungsikan sebagai lokasi ruang terbuka hijau (RTH) atau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
“Kalau memang fungsinya sebagai RTH, kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon,” kata dia.
Lebih lanjut, dengan dilakukannya proses penertiban terhadap seratusan bangunan liar tersebut, pihaknya akan melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan serupa di titik tersebut.
“Pascapenertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar,” tegas dia.