REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip meminta, pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera di minimaliasasi. Caranya, melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
"Karena, hal tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu dari kejahatan lingkungan," ujar Tetep usai meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/23).
Tetep menilai, pencemaran lingkungan di kawasan aliran sungai Cilamaya semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Saat ini, terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak besar di sepanjang sungai Cilamaya.
Tetep mengatakan, kondisi aliran sungai Cilamaya semakin memprihatinkan. Hal itu terjadi akibat pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada disepanjang aliran sungai Cilamaya.
"Melihat pencemaran air di aliran sungai Cilamaya ini sudah tidak bisa kita tolerir," katanya.
Karena, kata dia, kalau dilihat air yang hitam dan bau yang menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun harus ada langkah tegas.
"Serta, political will yang kuat dari pemerintah untuk dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar," kata Tetep Abdulatip.