Rabu 20 Sep 2023 21:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Dua Pejabat Kemenaker Kondisikan Pemenang Lelang Proyek

KPK juga telah memeriksa Muhaimin Iskandar dalam kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang PNS, Agus Ramdhany, sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Anggota kelompok kerja (pokja) pelaksanaan proyek tersebut dicecar mengenai dugaan adanya dua pejabat Kemenaker yang mengondisikan pemenang lelang.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai anggota pokja dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga

"Dikonfirmasi juga kaitan dugaan perintah dari dua pejabat di Kemenaker saat itu yang menjadi tersangka dalam perkara ini untuk mengondisikan perusahaan pemenang lelang," tutur Ali menambahkan.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih terperinci identitas para tersangka yang dimaksud dalam kasus ini. Keterangan Agus diyakini dapat membantu penyidikan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Tetapi, identitas para tersangka itu belum diumumkan kepada publik. Informasi ini bakal disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Lembaga antirasuah ini hanya menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, I Nyoman Darmanta menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. KPK juga sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu karena pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014. Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).

Hasilnya, ditemukan catatan transfer sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun, transaksi keuangan tersebut mencapai miliaran rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement