REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi di Bali menggodok strategi baru untuk mengawasi warga negara asing (WNA). Tujuannya, untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh WNA dan mendukung wisatawan yang berkualitas.
“Hal ini penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di sela pertemuan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).
Namun, pihaknya tidak membeberkan secara rinci terkait strategi baru dalam pengawasan WNA tersebut. Dalam pertemuan itu, sejumlah instansi merumuskan upaya pengawasan hingga saling bertukar data dan informasi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra mengatakan tim pengawasan WNA itu diharapkan menjadi solusi menekan pelanggaran orang asing.
“Kami berharap dapat merumuskan, memetakan dan mencari solusi menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Kabupaten Badung merupakan sentra pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga keberadaan tim pengawasan orang asing itu memiliki peran kunci. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan WNA itu.
Tim pengawasan, kata dia, juga diminta memberikan peran seimbang tidak hanya melakukan penindakan tapi juga memberikan perlindungan kepada WNA yang berlibur di Bali. Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali,” katanya.
Imigrasi bersama instansi terkait di Bali gencar melakukan pengawasan kepada WNA hingga berujung deportasi. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9). WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.