REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas lalu lintas di Arab Saudi telah memperingatkan pengendara agar tidak berbelok di jalan raya. Ini karena negara tersebut berupaya mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Direktorat Jenderal Lalu Lintas Kerajaan mengatakan berbelok di antara mobil-mobil di jalan merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda mulai dari 3.000 (sekitar Rp 12 juta) hingga 6.000 riyal Saudi (Rp 24 juta), sebagaimana dilansir Gulf News, Rabu (20/9/2023).
Direktorat tersebut menyatakan, membelok membuat pengendara kehilangan kendali atas mobilnya dan menyebabkan kecelakaan. Arab Saudi baru-baru ini memperketat hukuman bagi pelanggaran lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Bulan lalu, otoritas lalu lintas Saudi mengatakan denda mulai dari 100 riyal Saudi hingga 150 riyal Saudi (Rp 600 ribu) akan dikenakan kepada pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di penyeberangan yang telah ditentukan.
Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa menggunakan ponsel saat mengemudi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan denda hingga 900 riyal Saudi (Rp 3,6 juta).
Adapun mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak jelas atau rusak merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda sebesar 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi (hingga Rp 8 juta).
Di Saudi baru-baru ini dilaporkan beberapa kecelakaan mematikan di negara tersebut. Awal bulan ini, sebuah bus terbalik di Provinsi Al Wajh di barat laut Arab Saudi, menyebabkan empat orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.
Bulan lalu, enam anggota dari satu keluarga Saudi tewas dalam kecelakaan mobil di jalan yang menghubungkan kota suci Madinah dan gubernur Al Mahd. Pada bulan Maret, 21 jamaah umroh tewas dan 29 lainnya terluka ketika bus mereka terbalik di wilayah barat daya Asir.
Kematian akibat kecelakaan lalu lintas telah menurun sekitar 35 persen di kerajaan tersebut dalam lima tahun sejak tahun 2016. Kerugian tahunan akibat kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi diperkirakan sekitar 11,7 miliar riyal Saudi atau sekitar Rp 45 triliun.