JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menangani kasus penagihan utang oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol) AdaKami yang diduga melanggar aturan. Buntut dari teror penagihan utang, salah seorang pengguna layanan pinjol AdaKami dikabarkan memilih untuk mengakhiri hidupnya. "(Pihak terkait dugaan pelanggaran penagihan utang AdaKami) sedang kami panggil,...
Berita Lainnya