Kamis 21 Sep 2023 05:24 WIB

Sah! Parlemen Swiss Setujui UU yang Melarang Niqab di Tempat Umun

Pada 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai niqab.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)
Foto: Reuters/Chris Helgren
Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) mengeluarkan undang-undang yang melarang penutup wajah, termasuk mengenakan niqab atau cadar bagi wanita Muslim. Mereka yang melanggar aturan ini  dikenakan denda sebesar 1.000 franc Swiss atau sekitar 1.114 dolar AS.

Dilaporkan Middle East Monitor, undang-undang larangan niqab ini disetujui oleh majelis tinggi parlemen, yang dikenal secara lokal sebagai Nationalrat. Hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan 151 suara setuju dengan larangan niqab, sementara 29 lainnya menolak.

Baca Juga

Pada 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah ini, dengan 51,2 persen suara mendukung larangan nasional terhadap penggunaan cadar di tempat umum. Sementara 48,8 persen suara menolaknya.

Undang-undang baru ini melarang seseorang menggunakan penutup wajah di tempat umum, sehingga fitur wajah tidak dapat dikenali. Seseorang yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 1.000 franc Swiss atau 1.114 dolar AS. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, termasuk layanan keagamaan, adat istiadat, pertunjukan teater, dan penggunaan jilbab karena alasan kesehatan atau iklim.