Kamis 21 Sep 2023 12:41 WIB

Ini Isi Surat Panji Gumilang untuk MUI

MUI memberikan karpet merah untuk melapangkan jalan bagi Panji Gumilang.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersiar kabar Pimpinan Ponpes Al Zayrum Panji Gumilang akan hadir dalam konferensi pers di MUI. Wakil Sekjen Bidang Hukum & Ham MUI, Ikhsan Abdullah membantah hal tersebut. 

"Bahwa sampai saat ini kami belum menerima kabar resmi dari pihak Mabes Polri mengenai rencana kehadiran Panji Gumilang ke Kantor MUI,"ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/9/2023).

Meski tak hadir, Panji pernah berkirim surat kepada MUI pada tanggal 24 Agustus 2023 yang pada intinya: Pertama, tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan Para Ulama di Kementrian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia;

Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi;

Ketiga, secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama dan MUI.

MUI sangat mengapresiasi kerja keras  Kabareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidum dalam menangani kasus  Panji Gumilang, sehingga terciptanya  kembali ketentraman di Masyarakat  dan Panji Gumilang selama menjalani tahanan di Mabes Polri.

"Alhamdulillah telah terjadi perubahan, Panji Gumilang telah menyadari kesalahanya dan meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan," jelas Ikhsan.

Upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri tentu menurut Ikhsan harus dierikan penghargaan yang setinggi -tingginya karena  telah berhasil membuat Panji Gumilang menyadari kekeliruanya dan menginsafi perbuatanya dan meminta maaf. 

Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah Ultimum Remedium ( jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari).

Mabes Polri melalui Dirtipidum telah berhasil menegakkan hukum dan sesuai dengan tujuan hukum yang selama ini sejalan dengan Dakwah MUI yakni “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dengan cara yang lembut dan penuh kesabaran mengingatkan saudara sesama Muslim kepada kebaikan (watawa saubil haqqi wa tawaa saubis sabr).

MUI pun memberikan karpet merah untuk melapangkan jalan bagi Panji Gumilang dan siapapun yang ingin kembali menjalankan syariat Islam yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam yang diyakini sebagian besar umat Islam di Indonesia yakni Islam wasyatiyah, Islam yang Rahmah yang penuh Kedamaian. Sesuai dengan peran MUI Himayatul umat, yakni menjaga umat agar tidak terpapar dengan pemikiran dan ajaran yang menyimpang . 

Niat tulus yang baik dari Panji Gumilang telah disampaikan melalui Surat kepada MUI pada tanggal 24 Agustus 2023 yang dikirimkan melalui Pengacaranya dan diterima oleh Sekretariat MUI. Disamping berisi empat poin sebagaimana di atas, ada niat yang kuat Panji Gumilang untuk melakukan silaturahim kepada  MUI dan menyampaikan langsung poin-poin tersebut kepada Masyarakat Luas melalui Media.

"Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada di ruang tahanan maka kami berharap Penyidik dapat memberikan kesempatan agar Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di Media Conference Mabes Polri,"ujar dia.

MUI juga telah membalas surat permohonan Panji Gumilang melalui Kabareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidum untuk perihal tersebut  Pada tanggal 5 September 2023 dan disampaikan langsung. 

Mengenai adanya Pencabutan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Saudara Ken Setiawan dan Saudara Mohamad Ihsan Tanjung, MUI juga menghargai sebagai upaya untuk memberikan jalan bagi Panji Gumilang  untuk kembali kepada nilai -nilai Ajaran Islam yang dianjurkan dan diyakini kebenaranya oleh sebagian besar umat Islam yang dipegang  teguh oleh Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

"Tentang proses penyidikan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik tentu saja dengan mempertimbangkan segala aspek demi kebaikan dan kemaslahatan,"ujar Ikhsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement