Kamis 21 Sep 2023 13:28 WIB

OJK Minta AdaKami Investigasi Mendalam Dugaan Debitur Bunuh Diri

AdaKami juga diminta untuk melaporkan penanganan kasus tersebut kepada OJK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020) (ilustrasi).
Foto: AntANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform peer to peer lending (P2P lending) online AdaKami untuk melakukan investigasi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya debiturnya yang bunuh diri setelah mendapatkan penagihan tidak wajar dari debt collector.

"Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Aman menambahkan, OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami juga diminta untuk melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri tersebut. "Masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157, melalui email [email protected], dan telepon 157," ucap Aman.