Kamis 21 Sep 2023 13:52 WIB

OJK Sebut AdaKami Belum Temukan Bukti Teror Penagihan Via Pemesanan Makanan Fiktif

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi terkait order fiktif itu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil AdaKami pada kemarin (Rabu 20/9/2023) dan hari ini (Kamis 21/9/2023). Dari pemanggilan tersebut, diketahui AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.

"Tapi, AdaKami belum menemukan bukti lengkap (soal teror penagihan melalui pemesanan makanan fiktif)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Untuk itu, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce.

"Informasi tersebut diminta terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," ujar Aman.

Selain itu, AdaKami juga telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan. Hanya saja, Aman mengatakan, kepada OJK, AdaKami menyampaikan saat ini belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," kata Aman.

Sebelumnya, AdaKami memastikan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penagihan pinjaman kepada penggunanya. Saat ini viral di media sosial yang menyebutkan desk collection AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya melakukan bunuh diri.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Bernardino menegaskan, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Bernardino mengungkapkan, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Bernardino menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement