REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil AdaKami pada kemarin (Rabu 20/9/2023) dan hari ini (Kamis 21/9/2023). Dari pemanggilan tersebut, diketahui AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.
"Tapi, AdaKami belum menemukan bukti lengkap (soal teror penagihan melalui pemesanan makanan fiktif)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Untuk itu, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce.
"Informasi tersebut diminta terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," ujar Aman.