Kamis 21 Sep 2023 13:55 WIB

Ulama Tasikmalaya Ini Belum Mau Cabut Laporan, Ingin Pastikan Pertaubatan Panji Gumilang

Panji Gumilang memang sudah menyatakan komitmen taubatnya di atas kertas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ponpes Darul Ilmi sekaligus Perwakilan Ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani mengungkap, masih belum mencabut laporan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan atas kasus penistaan agama.

Ustad Ruslan menyampaikan, Panji Gumilang memang sudah menyatakan ingin bertaubat. Ia tak menerima keinginan itu mentah-mentah. Ustad Ruslan ingin memastikan langsung pertaubatan Panji.

Baca Juga

"Belum (cabut laporan), tapi Panji Gumilang ingin bertaubat dan mengajak damai, nanti akan saya sikapi kalau dia beneran mau taubat," kata Ustad Ruslan kepada Republika, Kamis (21/9/2023).

Ustad Ruslan menyebut, Panji Gumilang sudah menyatakan komitmen taubatnya di atas kertas. Hanya saja, ia ingin menyimak langsung keseriusan pertaubatan Panji Gumilang.

"Sudah memberikan pernyataan secara tertulis tapi saya ingin dengar langsung dari PG-nya dan lihat apakah benar PG mau taubat, dan insya Allah difasilitasi MUI pusat. Dalam waktu dekat saya ke Jakarta," ujar Ruslan.

Selain itu, Ustad Ruslan menyampaikan, nantinya ada kesepakatan dengan Panji Gumilang agar tak lagi mengajarkan paham yang tak sesuai ajaran Islam. Kalau Panji kembali berulah, Ustad Ruslan tak akan memberi maaf lagi.

"Ada tuntutan juga dari saya apabila melakukan keonaran dan menyebarkan pemahaman agam Islam yang tidak sesuai maka kami akan laporkan kembali dan tidak ada maaf," ujar Ruslan.

Kemudian, Ustad Ruslan menyebut Ponpes Al Zaytun bakal berada dalam pengawasan MUI. Sehingga segala tindak tanduk Ponpes itu dapat dipantau kalau kembali melenceng dari ajaran Islam.

"Al Zaytun juga akan dalam binaan MUI. Jadi akan ada kontroling apabila ada ajaran menyimpang lagi maka otomatis akan ditutup," ujar Ruslan.

Walau demikian, Ustad Ruslan mengetahui kabar pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang oleh pelapor lain yaitu Muhammad Ihsan Tanjung (MIT) dan Ken Setiawan (KS). Namun ia belum mengetahui alasan pencabutan laporan itu. "Iya yang saya tau seperti itu," ujar Ruslan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses

Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement