Kamis 21 Sep 2023 14:09 WIB

Kasus AdaKami, Asosiasi Fintech Pendanaan akan Usut Dugaan Pelanggaran Anggotanya

Bisa saja ada pinjol ilegal lain yang mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi kasus perusahaan financial technology peer 2 peer lending (p2p lending) AdaKami, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyatakan, asosiasi akan menindaklanjutinya. Lalu akan memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct.

"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjaman online ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami. AdaKami platform berizin OJK dan anggota AFPI," ujar Sunu dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Maka, ia mengimbau ke semua pihak, termasuk media, agar dapat menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami. Bisa pula disampaikan melalui AFPI terkait nama dan Nomor Induk KTP (NIK) debitur tersebut, supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku. "Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini," kata dia.

Hanya saja saat ditemui langsung oleh Republika di Gedung Smesco, Jakarta, Sunu enggan membahas lebih lanjut mengenai AdaKami. "Besok (Jumat 22/9/2023) ada konferensi persnya," ujar dia.

Sebelumnya, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Klarifikasi itu terkait dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan utang AdaKami.

Dikatakan, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023. Dalam pertemuan itu, akan dipaparkan kronologis dan berbagai bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. 

"Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik. Itu karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna," ujarnya.

Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol, yaitu menginformasikan korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement