Kamis 21 Sep 2023 14:52 WIB

Pilkada 2024 Dimajukan, PDIP Dukung Jokowi Terbitkan Perppu

Apabila Perppu Pilkada jadi diterbitkan maka pencoblosan menjadi 7 September 2024.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyampaikan, Fraksi PDIP mendukung penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak 2024 untuk mengoptimalkan pencoblosan.

Arif menyampaikan, ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam draf Perppu Pilkada nantinya. Pertama, memajukan jadwal pilkada serta menjadwalkan tahap keduanya. Poin kedua, terkait pelantikan pejabat kepala daerah yang terpilih dilakukan secara serentak.

Wacana itu diharapkan agar setiap kepala daerah yang terpilih, akan memiliki masa akhir jabatan yang seragam. Arif menjelaskan, apabila perppu jadi diterbitkan, jadwal pilkada serentak 2024 yang semula terselenggara pada 27 November 2024 bakal maju dua bulan menjadi 7 September 2024.

Adapun tahap keduanya berlangsung pada 24 September 2024. "Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna," kata Arif kepada di Jakarta, dikutip Kamis (21/9/2023).