REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendampingi anak berusia 16 tahun melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, pada Rabu (20/9/2023). Anak laki-laki asal Kota Banjar itu diduga menjadi korban kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian utara.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengaku telah menerima laporan terkait kasus itu. Menurut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar kami Polres Tasikmalaya Kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata dia, Kamis (21/9/2023).
Kuasa hukum korban, Muhammad Zamzam Abdul Rohim, mengatakan kekerasan seksual yang menimpa korban itu terjadi di salah satu lembaga pendidikan wilayah Tasikmalaya utara. Diduga, pelaku merupakan orang dewasa yang melakukan pemaksaan.
"Ini bukan kasus suka sama suka. Pelaku dewasa terhadap anak laki-laki di bawah umur," kata dia.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, korban diduga korban mengalami kekerasan seksual sesama jenis. Setelah itu, keluarga korban kemudian melakukan pengaduan kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukanpendampingan.
"Kami pun melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Kami pun mendampingi pelaporan kasus itu ke polisi," kata Ato.
Dia menyatakan, terduga pelaku bukanlah tenaga pengajar di lembaga pendidikan tersebut. Terduga pelaku disebut hanya sebagai orang yang singgah. Namun, terduga pelaku itu dipercaya oleh untuk mengurus di lembaga pendidikan itu.
"Namun, kepercayaan ini digunakan untuk hal negatif. Alhasil dia menjadi pelaku," ujar dia.
Menurut Ato, pihaknya masih mendalami kasus itu. Pasalnya, ada dugaan korban kekerasan seksual itu lebih dari satu orang.
"Kami akan terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata dia.