REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang ‘seksi’ bagi perlintasan pendistribusian narkoba antar provinsi, bahkan juga narkoba yang berasal dari luar negeri.
Sejumlah kasus peredaran narkoba yang pernah diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menguak fakta barang bukti yang diamankan sedianya akan diedarkan dan distribusikan ke daerah lain.
Ihwal ini diakui oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat dikonfirmasi di sela pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan di Jateng, di Semarang, Kamis (21/9/2023).
Menurut Anwar, kalau dari pengungkapan memang tidak masuk kategori 10 besar, tetapi Jateng masuk daerah rawan untuk dijadikan jalur pendistribusian narkoba ke Jawa Timur dan Bali, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan selama ini.
Ia mencontohkan, jajaran Direkorat Reserse Narkoba Polda Jateng pernah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Jatim dan peredarannya ke Madura.
Demikian halnya dua pengungkapan kasus terakhir oleh Direkorat Reserse Narkoba Polda Jateng dengan barang bukti hingga lima kilogram sabu-sabu, hanya satu kg yang akan diedarkan di wilayah Demak.
Selebihnya, sabu seberat empat kg yang diungkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sedianya akan dibawa melalui jalan darat untuk diedarkan di Bali dan hari ini barang buktinya dimusnahkan.
Sabu tersebut dibawa dari Pontianak dan barang haram itu masuk ke Indonesia dari Malaysia. “Artinya, Jateng termasuk jalur rawan atau ‘seksi’ bagi perlintasan distribusi narkoba ke daerah lain, seperti Jatim dan Bali,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkoba hasil tiga penegakan hukum terakhir di wilayah setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari lima kg sabu dari dua kasus pengungkapan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Masing-masing barang bukti sabu seberat empat kg yang diungkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023, satu kg sabu yang diungkap di Demak pada 27 Juli 2023, serta ganja kering seberat tujuh kg yang diungkap pada 14 Agustus 2023 lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja itu dilakukan dengan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng. Turut menyaksikan pemusnahan ini perwakilan BNNP Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan perwakilan Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jateng.