REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal bunga pinjaman platform peer to peer (P2P) AdaKami yang dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut juga masih berkaitan dengan viralnya di media sosial Twitter atau X melalui akun @rakyatvspinjol yang menyebutkan desk collection AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya melakukan bunuh diri.
"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Meskipun begitu, OJK memastikan tetap mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Aman mengungkapkan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
Aman memastikan OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. "OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," jelas Aman.